Tambang Emas Ilegal Dinilai Ancam Pulau Kecil, Warga Sangihe Desak Penindakan

SANGIHE, INFONESIA24.COM – Penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menguat. Warga menilai kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah pulau kecil tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.

Kepulauan Sangihe memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan ekstraktif berisiko tinggi. Karena itu, keberadaan tambang emas ilegal dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan pulau kecil serta mengabaikan aspek keselamatan ekologis.

“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi soal mempertahankan ruang hidup. Jika tambang dibiarkan, dampaknya akan merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Yoel Kuheba, warga Kepulauan Sangihe.

Secara hukum, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

Warga menyebut dampak tambang ilegal mulai dirasakan, mulai dari pembukaan lahan, potensi erosi, hingga ancaman pencemaran logam berat yang dapat mencemari laut. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada ekosistem perikanan dan mata pencaharian nelayan di wilayah pesisir.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, disertai langkah pemulihan lingkungan agar kerusakan tidak semakin meluas. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *